DITJEN BEA CUKAI

DITJEN BEA CUKAI

Senin, 02 April 2012

CODE BARCODE HANDALCARGO@BLOGSPOT.COM

 
Posted by Picasa


PRICE LIST HANDAL CARGO LCL DOOR TO DOOR
Per tanggal 01 April  2012

NO
NEGARA ASAL
MODE SHIPMENT
HARGA

1









SINGAPORE

UDARA   4 – 5 Hari



LAUT  2 - 3 Minggu

Barang Umum Rp.35.000/ Kgs
Barang Latas    Rp.55.000/ Kgs
(lihat  jenis barang, berat dan volume)

Barang Umum  Rp 3.000.000/ M3 /8.000/Kg
Barang Latas    Rp  3.600.000/M3 / dst
( min 1 M3 atau 400 kgs )





2




Taiwan

UDARA  5-7 Hari




LAUT 4 – 5 Minggu

Barang Umum : Rp   85.000/Kg
Barang Latas   : Rp   88.000/Kg
(min charges 50 kgs)


Barang Umum  Rp.3.900.000/ M3 /8.000/Kg
Barang Latas    Rp  4.500.000/M3 / dst
( min 3 M3 )





3




KOREA

UDARA ( 5-7 Hari )



LAUT  4 – 5 Minggu)

Barang Umum : Rp   85.000/Kg
Barang Latas   : Rp   88.000/Kg
(min charges 50 kgs)

Barang Umum  Rp.3.900.000/ M3 /8.000/Kg
Barang Latas    Rp  4.500.000/M3 / dst
( min 3 M3 )




4



HONGKONG

UDARA ( 5-7 Hari )



LAUT ( 4 - 5 Minggu)

Barang Umum ; Rp  80.000/Kgs
Barang Latas   : Rp   88.000/Kg
(min charges 50 kgs

Barang Umum  Rp.3.900.000/ M3
Barang Latas    Rp  4.500.000/M3 ( min 3 M3 )







5






CHINA (Guangzhou)




UDARA ( 3 - 5 Hari )




LAUT (3 - 4 Minggu )





Barang Umum ; Rp. 78.000/Kgs
Barang Latas   : Rp. 83.000/Kg
(min charges 5 kgs)


Barang Umum  Rp. 2.300.000/ M3
Barang Latas    Rp. 2.800.000/M3 / dst
( min 1 M3 )





6



CHINA (Shanghai )

(YIWU)


UDARA ( 5-7 Hari )




LAUT (3 - 4 Minggu )


Barang Umum ; Rp  83.000/Kgs
Barang Latas   : Rp   88.000/Kg
(min charges 50 kgs)

Barang Umum  Rp. 3.500.000/ M3
Barang Latas    Rp   3.800.000/M3 / dst
( min 3 M3 )






7




BANGKOK


UDARA ( 5-7 Hari )


LAUT (3 - 4 Minggu )


Barang Umum ; Rp  85.000/Kgs
Barang Latas   : Rp   88.000/Kg
(min charges 50 kgs)

Barang Umum  Rp. 3.800.000/ M3
Barang Latas    Rp  4.500.000/M3 / dst
( min 3 M3 )


.

Kamis, 08 Maret 2012

JAKARTA- Banyak modus yang digunakan pengedar narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut dari luar negeri ke Indonesia. Salah satunya penyelundupan narkoba lewat modus penitipan paket menggunakan jasa pengiriman barang melalui jalur udara.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, ada sekira tiga kasus penyelundupan via jasa peniyipan barang yang digagalkan. Kasus pertama, petugas BNN berhasil menangkap Mala alias Jayanti Kemala dan Kamara David alias Rocky, seorang warga negara Afrika Selatan. Mereka dibekuk karena menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 441,2 gram ke dalam dua buah lukisan. 

Pengungkapan ini, berawal saat petugas menemukan dan mengamankan paket mencurigakan berupa dua buah lukisan pada 1 Februari 2012 lalu. Paket yang dikirim oleh Loveleen Kalra Company dari New Delhi, dengan nomor paket AWB. 871993427460, dengan nama penerima yang tertera kepada Mala, alias Jayanti Kemala, beralamat di Pulo Minas No. 87 Rt 03 Rw 17, Jaka Setia, Bekasi. 

Kemudian petugas mengatur pertemuan dengan Mala di Jalan Gardenia Blok BS 1, No 11 Grand Galaxy, Bekasi Selatan. "Sesaat setelah pelaku menandatangi kwitansi tanda terima, BNN langsung menangkap M dan menyita barang bukti berupa dua buah lukisan yang didalamnya terdapat sabu seberat 441,2 gram," ujar Kepala Humas BNN, Sumirat, kepada wartawan, saat acara pemusnahan barang bukti narkotika, di Gedung BNN, Jalan MT. Haryono, Jakarta Timur, Senin (20/2/2012).

Kasus kedua, petugas BNN berhasil menangkap Danny Firmansyah, yang menyelundupkan sabu kristal sebanyak 1.004,2 gram. Dia ditangkap berdasarkan dari analisa intelejen petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai paket yang berisi 17 tabung saringan air, kiriman dari Uni Emirat Arab yang dikirim melalui perusahaan jasa penitipan barang. Setelah paket yang ditujukan kepada Danny beralamat Kelapa Gading, Jakarta Utara, petugas menemukan kristal bening dalam tabung tersebut yang dicurigai sebagai narkotika golongan I jenis sabu.

"Setelah dilakukan uji lab di mini lab Bandara, kristal bening tersebut positif mengandung metamphetamine," terangnya.

Kasus penyelundupan yang terakhir berhasil diungkap pada 8 Februari 2012 lalu, di mana petugas BNN berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga bernama, Ratna Sari Dewi binti Saidillah, warga Jalan Cempaka Sari IV Jalur 4, Basirih, Banjar Barat, Kalimantan Selatan. Tersangka menyimpan sabu seberat 520,2 gram yang disembunyikan menggunakan dua buah fuel filter, dua buah air filter, dan sebuah piston. 

"Barang-barang tersebut berasal dari Liberia. Tersangka mengaku hanya diperintahkan oleh suaminya untuk menerima paket sabu milik majikannya," tambah Sumirat. 

Dari ketiga kasus tersebut, BNN menyita kurang lebih 1.908,1 gram sabu, yang kemudian dimusnahkan dengan menggunakan mesin isolator. 

Rabu, 29 Februari 2012


  1. Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
  2. Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
  3. Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
  4. Vessel adalah Kapal
  5. Voyage / Voy. Adalah nomor pengapalan
  6. Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang
  7. Descriptions of Goods adalah deskripsi barang
  8. Gross Weight / G.W. adalah berat kotor barang
  9. Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan
  10. Shipping Schedule adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat
  11. Warehouse adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container
  12. UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
  13. DEPO adalah tempat penumpukan container kosong
  14. Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
  15. Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).
  16. UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
  17. Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer
  18. Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia
  19. Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse
  20. Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.
  21. ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat
  22. ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat
  23. LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.
  24. FCL adalah Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.
  25. Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee.
  26. Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair. COntohnya mebel, handicraft, garment, …etc
  27. Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll
  28. Open Top Container adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
  29. Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY.
  30. Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal
  31. Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
  32. Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper
  33. Ocean Freigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
  34. Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
  35. F.O.B adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana semua biaya Pengiriman atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuan bongkar
  36. C.I.F adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat
  37. C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.
  38. Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat
  39. Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan bongkar
  40. Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
  41. Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
  42. Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara Asal yang tertera  pada Bill Of Lading
  43. Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.
  44. Comemrcial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
  45. P.O.L adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat
  46. P.O.D adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar
  47. Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
  48. Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang
  49. Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
  50. Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export baik itu. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up.