DITJEN BEA CUKAI

DITJEN BEA CUKAI

Kamis, 08 Maret 2012

JAKARTA- Banyak modus yang digunakan pengedar narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut dari luar negeri ke Indonesia. Salah satunya penyelundupan narkoba lewat modus penitipan paket menggunakan jasa pengiriman barang melalui jalur udara.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, ada sekira tiga kasus penyelundupan via jasa peniyipan barang yang digagalkan. Kasus pertama, petugas BNN berhasil menangkap Mala alias Jayanti Kemala dan Kamara David alias Rocky, seorang warga negara Afrika Selatan. Mereka dibekuk karena menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 441,2 gram ke dalam dua buah lukisan. 

Pengungkapan ini, berawal saat petugas menemukan dan mengamankan paket mencurigakan berupa dua buah lukisan pada 1 Februari 2012 lalu. Paket yang dikirim oleh Loveleen Kalra Company dari New Delhi, dengan nomor paket AWB. 871993427460, dengan nama penerima yang tertera kepada Mala, alias Jayanti Kemala, beralamat di Pulo Minas No. 87 Rt 03 Rw 17, Jaka Setia, Bekasi. 

Kemudian petugas mengatur pertemuan dengan Mala di Jalan Gardenia Blok BS 1, No 11 Grand Galaxy, Bekasi Selatan. "Sesaat setelah pelaku menandatangi kwitansi tanda terima, BNN langsung menangkap M dan menyita barang bukti berupa dua buah lukisan yang didalamnya terdapat sabu seberat 441,2 gram," ujar Kepala Humas BNN, Sumirat, kepada wartawan, saat acara pemusnahan barang bukti narkotika, di Gedung BNN, Jalan MT. Haryono, Jakarta Timur, Senin (20/2/2012).

Kasus kedua, petugas BNN berhasil menangkap Danny Firmansyah, yang menyelundupkan sabu kristal sebanyak 1.004,2 gram. Dia ditangkap berdasarkan dari analisa intelejen petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai paket yang berisi 17 tabung saringan air, kiriman dari Uni Emirat Arab yang dikirim melalui perusahaan jasa penitipan barang. Setelah paket yang ditujukan kepada Danny beralamat Kelapa Gading, Jakarta Utara, petugas menemukan kristal bening dalam tabung tersebut yang dicurigai sebagai narkotika golongan I jenis sabu.

"Setelah dilakukan uji lab di mini lab Bandara, kristal bening tersebut positif mengandung metamphetamine," terangnya.

Kasus penyelundupan yang terakhir berhasil diungkap pada 8 Februari 2012 lalu, di mana petugas BNN berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga bernama, Ratna Sari Dewi binti Saidillah, warga Jalan Cempaka Sari IV Jalur 4, Basirih, Banjar Barat, Kalimantan Selatan. Tersangka menyimpan sabu seberat 520,2 gram yang disembunyikan menggunakan dua buah fuel filter, dua buah air filter, dan sebuah piston. 

"Barang-barang tersebut berasal dari Liberia. Tersangka mengaku hanya diperintahkan oleh suaminya untuk menerima paket sabu milik majikannya," tambah Sumirat. 

Dari ketiga kasus tersebut, BNN menyita kurang lebih 1.908,1 gram sabu, yang kemudian dimusnahkan dengan menggunakan mesin isolator. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar